Pemuda di Ternate Endarkan Ganja, Ditangkap Saat Berkasi di Depan Kantor Kejaksaan

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Senin, 28 April 2025 | 20:26 WIB
Caption: konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Mapolres Ternate. (istimewa)
Caption: konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Mapolres Ternate. (istimewa)

YOKALBAR - Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Ternate Kompol Kurniawi H. Barmawi, Kasi Humas Polres Ternate, Kasat Narkoba Polres Ternate, dan Kapolsek Ternate Utara, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Mapolres Ternate, Senin (28/4/25).

Dalam kegiatan tersebut, Polsek Ternate Utara mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan tersangka seorang pemuda berinisial BS (18). Penangkapan BS dilakukan pada Kamis, 24 April 2025, sekitar pukul 00.18 WIT di depan Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, tepatnya di pangkalan ojek Lingkungan Tanah Masjid, Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan peredaran ganja di sekitar lokasi tersebut.

Baca Juga: Polisi Buru 4 Pelaku Pelemparan Bom Molotov di Halmahera Utara

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim erigala Polsek Ternate Utara segera bergerak untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

“Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kos-kosan tersangka dan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 127 sachet plastik kecil berisi ganja dengan berat total 6,5860 gram. Selain itu, satu unit handphone merk Vivo Y02 warna biru juga turut diamankan,” ungkap Kapolres Ternate.

AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H menambahkan bahwa tersangka BS dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman terhadap tersangka minimal lima tahun penjara.

“Penangkapan ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ternate.

Baca Juga: Soal Nego Tarif Trump, Airlangga Bongkar Ada Perusahaan Asal Purwakarta Mau Investasi Rp33,7 Triliun di AS

AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif memberikan informasi demi memerangi peredaran narkoba,” tegas Kapolres Ternate.

Saat ini, BS masih diamankan di Mapolsek Ternate Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, dan juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan kasus ini. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X