Pengedar Ekstasi dk Rohul Dibekuk Petugas, Polisi Temukan 50 Butir Pil

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Jumat, 30 Mei 2025 | 12:15 WIB
Caption: Polres Rohul kembali ringkus pengedar Narkotika jenis Pil Extacy dengan jumlah 50 (lima puluh) butir. (istimewa)
Caption: Polres Rohul kembali ringkus pengedar Narkotika jenis Pil Extacy dengan jumlah 50 (lima puluh) butir. (istimewa)

YOKALBAR - Komitmen berantas narkotika, Polres Rohul kembali ringkus pengedar Narkotika jenis Pil Extacy dengan jumlah 50 (lima puluh) butir dgn berat kotor 18.82 gram. Selasa sore, 27/05/2025 sekira pukul 16.00 Wib.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu AKP Repelita Ginting, S.H didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku inisial J (38 Tahun) di halaman Mesjid Al Muhlisin Desa Lubuk Bendahara Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu.

“Penangkapan ini tidak terlepas dari hasil sinergitas masyarakat dengan polri melalui berbagai program. Kami memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Rokan IV Koto ini” Kata Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, S.H.

Baca Juga: 2 Pelaku Pembunuhan Sadis di Kuansing Dibekuk, Jasad Korban Masih Dalam Pencarian

Berbekal informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu AKP Repelita Ginting, S.H memerintahkan anggota Satresnarkoba Polres Rokan Hulu untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi itu.

Berdasarkan penyelidikan, maka diamankan sorang pelaku dengan barang bukti berupa 50 (lima puluh) butir Narkotika jenis Pil Extacy yg dibungkus Plastik klip warna Putih Bening, 2 (dua) lembar plastik klip warna Putih Bening, 1 (satu) buah kotak obat telinga warna Biru-Putih merk Vital, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Biru, 1 (satu) unit Mobil merk Daihatsu Ayla warna Abu-abu metalik.

Ketika di interogasi, pelaku J mengaku memperoleh barang tersebut dari inisial FS. Hingga saat ini masih dilakukan pengejaran terhadap sdr FS. Sementara itu, pelaku inisial J beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk proses lebih lanjut. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X