Polres Rohul Gagalkan Transaksi Narkoba di Kebun Sawit, Amankan 74.24 gram Sabu

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Jumat, 30 Mei 2025 | 23:15 WIB
caption: Polres Rokan Hulu tangkap seorang pemuda pelaku tindak narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 74.24 gram. (istimewa)
caption: Polres Rokan Hulu tangkap seorang pemuda pelaku tindak narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 74.24 gram. (istimewa)

YOKALBAR - Gagalkan transaksi di Kebun Sawit, Polres Rokan Hulu tangkap seorang pemuda pelaku tindak narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 74.24 gram. Senin sore, 26/05/2025 sekira pukul 15.30 WIB.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K,M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting,S.H didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang,S.H membenarkan adanya penangkapan tersangka inisial AP (29 tahun). Tersangka diamankan di sebuah Kebun Kelapa Sawit Desa Tambusai Timur Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Tambusai Timur ini sering adanya transaksi narkoba. Akhirnya kami selidiki, dan benar adanya” Terang Kasat Resnarkoba, AKP Repelita Ginting,S.H

Baca Juga: Kapolres AKBP Emil Eka Putra Hadiri Upacara Penyerahan dan Pemakaman Jenazah Almarhum Aiptu Rudi Karmani

“Informasi semacam ini tentu dihasilkan dari sinergitas polri dan masyarakat melalui berbagai program polres Rohul. Kami berharap, sinergitas ini tetap terjalin dalam upaya memberantas tuntas narkotika di kabupaten Rokan Hulu ini” imbuhnya.

Berbekal informasi dari masyarakat tersebut, personil Satresnarkoba Polres Rokan Hulu yang dipimpin oleh Aipda Ronaldi melakukan Penangkapan terhadap AP dengan barang bukti berupa 25 (dua puluh lima) Paket Narkotika jenis sabu yg dibungkus Plastik klip warna Putih Bening, 4 (empat) lembar Plastik klip warna Putih Bening, 1 (satu) buah Tas warna Hijau merk SPORT, 1 (satu) buah Tas warna Abu-abu merk FOSSIL.

Setelah penangkapan, kemudian dilakukan introgasi terhadap tersangka AP. Ia mengaku bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari sdr RL. Hingga saat ini, masih dilakukan pengejaran terhadap sdr RL (DPO).

Baca Juga: Polres Rohul Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Tanjung Medan

Sementara itu tersangka AP bersama dengan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk proses lebih lanjut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X