Pelaku Curas di Lampung Selatan Berhasil Diringkus Polisi

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Sabtu, 28 Juni 2025 | 17:13 WIB
caption: pelaku perampokan di lampung berhasil ditangkap polisi. (istimewa)
caption: pelaku perampokan di lampung berhasil ditangkap polisi. (istimewa)

YOKALBAR - Polisi berhasil mengamankan MA (48), pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan disertai penganiayaan, di rumah kontrakannya, di Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kamis (19/6/25).

Sebelumnya, pelaku melakukan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan disertai penganiayaan kepada korban bernama Sahroni, saat sedang berada di sebuah warung di Jalan Ir Sutami, Dusun Gunung Besi, Jumat (13/6/25).

Kapolsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, Kompol Samsari, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan disertai penganiayaan yang terjadi di wilayahnya.

"Pelaku berinisial MA (48), warga Desa Sukanegara, diamankan di rumah kontrakannya pada sekitar pukul 15.30 WIB," ujarnya, dilansir dari laman Tribunnews, Sabtu (21/6/25).
Baca Juga: Indonesia - Rusia Sepakati Pengembangan Teknologi Pertanian

"Pelaku diamankan karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap seorang buruh bernama Sahroni," jelasnya.

Dalam kesempatannya ia menceritakan kronologi peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi diwilayahnya tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (13/6/25) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban sedang berada di sebuah warung di Jalan Ir Sutami, Dusun Gunung Besi. Di dalam warung tersebut, ada istri pelaku dan seorang rekannya. Pelaku tiba-tiba datang dan langsung menuduh korban berselingkuh dengan istrinya. Dalam kondisi emosi, pelaku meminta korban menyerahkan telepon genggam miliknya.

Ketika korban menolak memberikan kata sandi ponsel, pelaku mengambil sebatang kayu dan memukul korban hingga mengalami patah tulang di lengan kiri. Setelah memukuli korban, pelaku membawa kabur satu unit ponsel merek OPPO A53 milik korban.
Baca Juga: Grup Facebook Gay Jambi Diselidiki Polisi, Diduga Jadi Wadah Penyuka Sesama Jenis

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2 juta dan melaporkan insiden itu ke Polsek Tanjung Bintang.

"Pelaku tidak hanya mengambil paksa barang milik korban, tapi juga melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban terluka cukup serius," ujarnya.

Berdasarkan laporan korban pihaknya melakukan penyelidikan. Pada Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang yang dipimpin IPDA Ari Andriyana, berhasil mengamankan pelaku berinisial MA di rumah kontrakannya.

Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan atas laporan korban dan menemukan keberadaan pelaku.
Baca Juga: 5 Manfaat Jalan Kaki Menurut Penelitian

Saat digerebek, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui telah menganiaya korban serta merampas satu unit ponsel milik korban secara paksa.

Usai diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Tanjung Bintang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihaknya menyita barang bukti berupa satu batang kayu kaso yang digunakan pelaku untuk memukul korban. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X