YOKALBAR - Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar kasus penipuan dan penggelapan berkedok jual beli properti yang merugikan 77 orang dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp4,1 miliar.
Modus penipuan dilakukan dengan cara mengiklankan rumah kontrakan dan tanah dengan harga miring di platform Facebook Marketplace.
“Sebanyak 77 orang (korban), dengan kerugian sementara mencapai Rp4.155.000.000,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangan tertulis, Jumat 25 Juli 2025.
Kasus ini terungkap setelah penyidik menerima 28 laporan polisi dari para korban, di antaranya LP/B/1275/VI/2025 hingga LP/B/1734/VII/2025, serta satu laporan tambahan di Polda Metro Jaya.
Pelaku yang diketahui berinisial UY (54) dan K (48) menawarkan empat unit rumah kontrakan dan sebidang tanah melalui iklan di Facebook Marketplace.
Adapun letak rumah kontrakan dan tanah tersebut adalah di di wilayah Kampung Pulo Gede, Kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat.
Harga properti yang ditawarkan itu jauh di bawah harga pasar, sehingga banyak korban tertarik untuk membeli.
“Melalui media sosial Facebook Marketplace dengan harga di bawah pasar,” jelas Kapolres.
Oleh polisi, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 jo. Pasal 65 KUHPidana tentang Penipuan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Lebih lanjut, polisi masih melakukan penyelidikan guna mendalami kemungkinan adanya korban tambahan maupun keterlibatan pihak lain.*
Artikel Terkait
Menteri PU Dody Hanggodo akan lakukan evaluasi usai KPK OTT jajarannya di Sumut
Narkoba Jenis Juice Diamankan Aparat di Singkawang
Pandangan Psikolog soal Kondisi SA yang Disebut Masih Murung Imbas Dugaan Perundungan di Medsos
Polisi Diserang dengan Pisau oleh Pengendara Bermotor Saat Operasi Patuh Nala di Bengkulu Tengah
Siapa Nur Afifah Balqis yang Viral Lagi di Medsos? Sosok yang Dijuluki Koruptor Termuda OTT KPK saat Usia 24 Tahun