Bhabinkamtibmas Kelurahan Bersama Tim Opsnal Tangkap Pengedar Sabu 2,35 Gram di Perawang

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Kamis, 31 Juli 2025 | 08:58 WIB
caption: mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,35 gram. (istimewa)
caption: mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,35 gram. (istimewa)

YOKALBAR - Bhabinkamtibmas Kelurahan Aipda Arya Sudarsa bersama Tim Opsnal Polsek Tualang, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,35 gram. Penangkapan dilakukan pada Jumat (25/7/2025) pukul 15.11 WIB di Jalan Karet, Gang Meranti, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang.

Kapolsek Tualang menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Bhabinkamtibmas Kelurahan bersama Tim opsnal Polsek Tualang kemudian melakukan penyelidikan.

“Ketika berada di lokasi, Bhabinkamtibmas Kelurahan bersama tim opsnal menemukan seorang pria mengendarai sepeda motor yang dicurigai. Saat akan dihentikan, pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan,” kata Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S.Kom dalam keterangannya.

Baca Juga: Polsek Sei Kepayang Grebek Kampung Narkoba

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix S.H., M.H, membenarkan Penangkapan tersebut dan di ketahui bernama Inisial RZP Als R(25), warga Perawang. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kotak rokok yang berisi 10 paket sabu-sabu yang disimpan di dalam dasbor sepeda motor.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam bernomor polisi BM 6367 YF, satu unit ponsel Vivo Y17, serta satu lembar tisu warna putih. Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengandung methamphetamine.

RZP Als R mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial A yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia berencana mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Tualang.

Baca Juga: Polres Inhil Tangkap Pelaku Penganiayaan Brutal di Depan RSUD Puri Husada Tembilahan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tidak ada ruang bagi pengedar ataupun pemakai Narkotika diwilayah hukum Polsek Tualang. Kita akan tindak tegas untuk keselamatan kita. Ucap Kapolsek Tualang. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X