Polda Jatim Bekuk Preman Lereng Bromo, Modus Ancaman Bondet dan Rekayasa Narkoba Peras Belasan Petani Pasuruan

photo author
Turnado, YoKalbar
- Rabu, 4 Maret 2026 | 23:59 WIB
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast bersama jajaran memperlihatkan barang bukti saat pengungkapan kasus premanisme yang menyasar para petani di kawasan lereng Gunung Bromo, Pasuruan. (Sumber Foto: Humas Polda Jatim) (YOKALBAR)
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast bersama jajaran memperlihatkan barang bukti saat pengungkapan kasus premanisme yang menyasar para petani di kawasan lereng Gunung Bromo, Pasuruan. (Sumber Foto: Humas Polda Jatim) (YOKALBAR)

 

YOKALBAR - Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengungkap praktik premanisme yang menyasar para petani di kawasan lereng Gunung Bromo, tepatnya di Desa Pusung Malang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yakni Endi Istiawan, AS, dan MB yang diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah petani.

Para tersangka menjalankan aksinya dengan cara menebar ancaman menggunakan bom bondet serta merekayasa tuduhan penyalahgunaan narkoba kepada para korban.

Dari aksi tersebut, para pelaku diduga mampu meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombespol Jules Abraham Abast menjelaskan, kasus tersebut bermula dari persoalan utang piutang yang terjadi pada 14 Desember 2025 di wilayah Puspo, Kabupaten Pasuruan.

Menurut Abast, para pelaku berpura-pura menagih utang terkait pembelian bibit kentang kepada korban.

Dengan dalih tersebut, korban kemudian diajak menuju sebuah gubuk kosong yang berada di sekitar lokasi.

“Di tempat itu, tersangka mengancam korban dengan mengacungkan celurit ke arah wajah korban,” ujar Abast.

Tidak hanya menggunakan senjata tajam, para pelaku juga memperlihatkan bom bondet untuk menakut-nakuti korban.

Dalam kondisi tertekan, korban dipaksa menyerahkan sejumlah uang kepada para pelaku. Bahkan, para tersangka sempat meminta uang hingga Rp200 juta.

“Korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp50 juta,” jelas Abast.

Hasil penyelidikan sementara menyebutkan jumlah korban yang diduga menjadi sasaran para pelaku mencapai sekitar 17 orang dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Setiap korban diperas dengan nominal berbeda, mulai dari jutaan rupiah hingga mencapai Rp80 juta per orang.

Jika diakumulasi, total uang yang berhasil diperoleh para pelaku diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah, bahkan berpotensi menembus angka miliaran rupiah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Turnado

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X