YOKALBAR -- Satuan Reserse Kriminal Polres Sambas berhasil menggagalkan dugaan praktik penyalahgunaan atau penimbunan ratusan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kecamatan Galing, Sabtu (19/05/2023) kemarin.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial RH (41) dan mengamankan sebuah mobil minibus Kijang Super serta barang bukti kurang lebih 924 liter solar.
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP I Ketut Agus Pasek Sudina mengatakan kasus ini terungkap usai mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar di wilayah Kecamatan Galing.
Dari informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melihat adanya dugaan yang dilakukan pelaku RH sedang membawa BBM bersubsidi jenis solar.
Usai melihat pelaku yang asik membawa BBM jenis solar, lanjut dia, pihaknya juga langsung melakukan pengejaran
Bertepatan di jalan raya Kecamatan Galing, lanjut dia, pelaku langsung dihentikan kendaraannya jenis minibus Kijang super dan ditemukan BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 924 liter yang sudah di simpan dalam 28 jerigen plastik.
"Pelaku berhasil kita amankan beserta barang bukti puluhan jirigen berisi BBM jenis Solar dengan jumlah kurang lebih 924 liter," jelasnya.
Baca Juga: Pengurus MR KAHMI Rasau Jaya Resmi Dilantik, Siap Bersinergi Dengan Pemda Tingkatkan IPM Kubu Raya
Dari hasil keterangan pelaku RH bahwa semua BBM jenis solar yang ia dapati dari salah satu SPBU Galing dengan harga Rp. 7.800 perliter.
Bahkan pelaku RH juga tidak memiliki izin untuk mengangkut dari instansi yang sudah berwenang.
"Hingga saat ini pelaku beserta barang bukti suda diamankan ke Mapolres Sambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.