YOKALBAR - Berkas perkara 9 tersangka pengeroyokan berujung meninggal dunianya Sigit Aditya di Singkawang beberapa waktu lalu, kini sudah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang dari penyidik Polres Singkawang.
Menurut Kasi Pidum Kejari Singkawang, Edi Kusbiantoro, dalam waktu dekat ini, pihaknya bakal melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan.
"Berkas perkara segera kami limpahkan ke Pengadilan," terang Edi Kusbiantoro, Jumat 9 Juni 2023.
Baca Juga: Jenis Hewan Kurban Yang Memenuhi Syarat Untuk Di Sembelih
Sementara menunggu pelimpahan berkas perkara tersebut, 9 tersangka pengeroyokan kini sedang ditahan di Lapas Singkawang sebagai tahanan kejaksaan.
Seperti diketahui, Sigit Aditya, warga Singkawang Timur meninggal dunia seusai pengeroyokan yang dilakukan sejumlah pemuda di awal Ramadan 2023 lalu.
Baca Juga: Amalan Berpuasa Pada Tanggal 9 Dzulhijjah
Sigit Aditya meninggal dunia akibat gegar otak usai dihantam pukulan dan tendangan di bagian kepalanya, meski sudah dirawat maksimal di Rumah Sakit.
Polisi kemudian memburu para pelaku pengeroyokan tersebut, saat ini didapat 9 tersangka pengeroyokan Sigit Aditya itu. (*)
Artikel Terkait
Kemenkumham Raih BKN Awards
Hebat, Kemenkumham Raih BKN Awards
2 Strategi Kemenkumham Untuk Bangun Midset SDM Sebagai Pelayanan Masyarakat
Amalan Berpuasa Pada Tanggal 9 Dzulhijjah
Jenis Hewan Kurban Yang Memenuhi Syarat Untuk Di Sembelih