Kasus Robot Trading Net89, 13 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

photo author
Saputra Yokalbar, YoKalbar
- Kamis, 20 Juli 2023 | 20:38 WIB
Brigjen Whisnu Hermawan, dari Dirtipideksus Bareskrim Polri (YOKALBAR)
Brigjen Whisnu Hermawan, dari Dirtipideksus Bareskrim Polri (YOKALBAR)

 

YOKALBAR -- Bareskrim Polri telah mengumumkan bahwa 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan dugaan menggunakan modus perdagangan robot Net89.

Dari jumlah tersangka tersebut, dua di antaranya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sayangnya, salah satu dari mereka yang menjadi tersangka juga telah meninggal dunia.

Brigjen Whisnu Hermawan, dari Dirtipideksus Bareskrim Polri, membeberkan informasi tersebut kepada media pada Kamis (20/7/2023).

Baca Juga: 829 Pelaku TPPO Ditangkap Sejak Juni 2023

Baca Juga: Praveen Melati Tumbang dari Pasangan China di Korea Open 2023

Whisnu menuturkan bahwa dua orang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang diidentifikasi dengan inisial AA dan LSH, sementara yang telah meninggal dunia memiliki inisial HS.

Selain kedua tersangka tersebut, kasus penipuan ini juga melibatkan tersangka lainnya, yaitu IR, ESI, DI, YW, AR, RS, MA, ES, FI, D, dan AL. Menariknya, mereka tidak ditahan karena hukuman kooperatif dalam proses hukum.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga mengungkapkan bahwa terdapat 13 laporan polisi dalam kasus ini, dan korban yang teridentifikasi mencapai 6.000 anggota aplikasi Net89. Dari laporan tersebut, kerugian akibat penipuan ini diperkirakan mencapai 700 miliar Rupiah.

Namun, Whisnu juga menyampaikan bahwa Kantor Akuntan Publik (KAP) menghitung kerugian riil yang diderita korban sebesar 326 miliar Rupiah.

“Berdasarkan hasil verifikasi terhadap korban riil, kerugian mencapai Rp 326.679.954.135,” jelasnya.

Pada tanggal 26 Oktober 2022, kasus penipuan ini telah dimodifikasi dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Dalam upaya menangani kasus ini, tim penyidik ​​berhasil menyita barang bukti dan harta benda kejahatan senilai 2 triliun Rupiah. Aset-aset tersebut berada di Jakarta, Bali, Surabaya, Batam, Riau, dan Bandung. Meskipun begitu, Whisnu belum memberikan rincian terkait jenis aset yang berhasil disita.

“Penyidik ​​masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset lainnya,” tulisnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saputra Yokalbar

Sumber: Mabes Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X