Baru Berusia 23 Tahun, Pengedar Narkoba di Singkawang Diringkus Polisi

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Senin, 24 Juli 2023 | 14:59 WIB
Waka Polres Singkawang, Kompol Indra Asrianto. (istimewa)
Waka Polres Singkawang, Kompol Indra Asrianto. (istimewa)

YOKALBAR - Jajaran Satres Narkoba Polres Singkawang berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AP (23).

AP diringkus Polisi di kediamannya di jalan Sungai Barito, Kelurahan Roban, Singkawang pada Jumat 14 Juli 2023 lalu.

Meski baru berusia 23 tahun, AP diduga kuat merupakan pengedar narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Pemuda di Singkawang Diringkus Polisi, 15 Kantong Plastik Klip Sabu Diamankan

Polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 6,65 gram usai menggeledah kediamannya.

"Kami mengamankan 5 plastik klip berisi narkoba jenis sabu saat menggeledah kamar yang bersangkutan," terang Kompol Indra Asrianto, Waka Polres Singkawang saat konferensi pers.

AP beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Singkawang.

Ia disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X