YOKALBAR - Seorang residivis berinisial RS (34) di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, kembali diciduk Polisi.
RS yang baru keluar Rutan pada Agustus 2023 lalu, kembali berulah dengan membawa kabur satu unit sepeda motor dari sebuah showroom di Jl. K.H. W Hasyim pada Senin 16 Oktober 2023, sore lalu.
Ia melancarkan aksinya dengan berpura-pura sebagai konsumen dan melakukan test drive. Begitu petugas showroom lengah, RS pun kabur dengan sepeda motor milik showroom tersebut.
Baca Juga: Jadwal Terbaru Piala Dunia U-17 2023 di Indonesia
Petugas Kepolisian dari Polsek Pontianak Kota diback-up Satreskrim Polresta Pontianak pun bertindak cepat melakukan serangkaian penyelidikan.
Tak butuh waktu lama, pada Senin 30 Oktober 2023 kemarin, RS berhasil diamankan dan digiring ke Mapolsek Pontianak Kota untuk diintrogasi.
Dari pengakuannya, RS telah menggadaikan sepeda motor yang dicurinya tersebut ke orang lain dengan harga Rp 2.500.000.
Baca Juga: Laksda TNI Agus Hariadi Jabat Pangkogabwilhan I Gantikan Laksdya TNI Erwin Aldedharma
Kapolresta Pontianak melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Prasetiyo mengungkapkan, RS juga sempat melakukan pencurian kendaraan sepeda motor lainnya di lokasi yang berbeda.
"Yang bersangkutan (RS,-red) juga mengakui perbuatannya, telah melakukan tindak pidana curanmor di Jalan Ampera, Gang pelangi di Kecamatan Pontianak Kota," terang Kompol Tri Prasetiyo.
Selain itu, petugas kepolisian juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Vario yang sempat dicuri oleh RS.
Atas perbuatannya tersebut, RS disangkakan dengan pasal 372 KUHPidana, tindak pidana penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (*)