kriminal

Pengedar Narkoba di Semparuk Sambas Dibekuk Polisi

Kamis, 16 November 2023 | 20:32 WIB
Tersangka Pengedar Narkoba Bersama Barang Bukti (yokalbar )

YOKALBAR, SAMBAS -- Sat Narkoba Polres Sambas menangkap pengedar narkoba berinisial ED alias Asen (33) di sebuah rumah di dusun Simpuan, Desa Singaraya, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas, Rabu (15/11/2023) sore.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sabu sekitar 15,3 gram

Kapolres melalui Kasat Narkoba Polres Sambas, Iptu Agus Trimarsono mengatakan pelaku ditangkap saat sedang memegang alat penghisap sabu bong di ruang dapur rumahnya.

Baca Juga: Tata Cara Pendaftaran Open Turnamen Voli Pantai Se-kabupaten Sambas

Baca Juga: Piala Dunia U-17 : Indonesia Meraup Keuntungan Selama 3 Hari Segini

"Pelaku di tangkap saat berada di rumahnya. Usai di tangkap kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap di rumah tersebut dan ditemukan 1 kotak plastik warna hitam dan 1 kotak plastik berwarna putih di bawah tempat tidur yang didalam kotak plastik tersebut tersimpan paketan plastik klip yang berisikan butiran kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu," kata Kasat Narkoba.

Ia menjelaskan bahwa tersangka beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Sambas untuk proses lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu buah kotak plastik warna putih berisikan 8 paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih di duga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 10,74 gram.

Kemudian, satu buah kotak plastik warna hitam berisikan 14 paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih di duga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 4,54 gram, 2 buah timbangan dugital, 2 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 buah alat hisap bong dan 1 unit handphone.

"Dari barang bukti yang kita dapat totalnya sebabyak 15,3 gram," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (***)

Tags

Terkini