YOKALBAR - Seorang pria di Kota Pontianak berinisial AB (37) tega memperkosa remaja perempuan yang tak lain adalah tetangganya sendiri, hingga hamil.
Belakangan diketahui, aksi tersebut sudah dilakukan AB sebanyak lima kali kepada korban.
Tiga kali di tahun 2021 saat korban masih berusia 17 tahun dan dua kali di tahun 2022 ketika korban sudah berusia 18 tahun.
Baca Juga: Pengedar Narkoba di Semparuk Sambas Dibekuk Polisi
Aksi keji AB pertama kali terungkap oleh orang tua korban yang curiga dengan perut anaknya yang tampak semakin membesar.
Setelah ditanya orang tuanya, korban pun mengaku telah disetubuhi oleh AB, yang tak lain adalah tetangga sebelah rumahnya.
Mendengar pengakuan putrinya, orang tua korban pun berang, hingga melaporkan perbuatan AB ke Polisi.
Baca Juga: Tata Cara Pendaftaran Open Turnamen Voli Pantai Se-kabupaten Sambas
Kasus ini kini tengah ditangani jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pontianak. (*)