kriminal

Cabuli Cucu Kandung Berusia 3 Tahun, "Kakek Cabul" di Sungai Jawi Diamankan Polresta Pontianak

Senin, 4 Desember 2023 | 12:47 WIB
Caption: SN (60), "kakek cabul" di Sungai Jawi Pontianak diamankan petugas Satreskrim Polresta Pontianak. (istimewa)

YOKALBAR - Seorang kakek berinisial SN (60) tega mencabuli cucu kandungnya sendiri yang baru berusia 3 tahun.

Peristiwa keji si "Kakek Cabul" ini terjadi Kelurahan Sungai Jawi, Kota Pontianak.

Kapolresta Pontianak melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Prasetiyo mengungkapkan, kasus pencabulan yang dilakukan SN ini terjadi pada tahun 2020 silam dan berhasil terungkap di tahun 2023 ini.

Baca Juga: Perkembangan Elektabilitas Prabowo-Gibran: Tren Positif yang Terancam

Menurut penuturan Kompol Tri Prasetiyo, kejadian ini bermula saat korban dititipkan ayahnya kepada sang kakek, lantaran ibu korban hendak melahirkan.

"Jadi saat itulah tersangka melakukan tindakan tercela tersebut," ungkap Kompol Tri Prasetiyo kepada YoKalbar, Senin 4 Desember 2023.

Usai menerima laporan dari orang tua korban, Polisi pun bertindak cepat dengan mengamankan SN.

Baca Juga: Pemberdayaan Tunanetra Melalui Program Batik: Meningkatkan Kemandirian dan Harapan

Dari keterangan ibu korban, akibat ulah sang "Kakek Cabul", korban mengalami perubahan sikap bahkan sering menyendiri sewaktu di sekolah.

Kini tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tags

Terkini