YOKALBAR - Jajaran Satreskrim Polresta Pontianak berhasil meringkus setidaknya 10 tersangka kasus pencurian motor (Curan) yang terjadi di Kota Pontianak.
Mirisnya, satu dari 10 tersangka tersebut merupakan anak di bawah umur yang berusia 15 tahun.
Dalam konferensi pers, Kamis 14 Desember 2023, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetiyo menyebutkan masing-masing inisial ke 9 tersangka dewasa yakni US, SM, SP, AI, BW, AS, AK, DA dan ZK.
Baca Juga: Blok Hunian Lapas Singkawang Digeledah, Kalapas: Deteksi Dini Gangguan Kamtib
Dari pengakuan para pelaku, lanjut Kompol Tri, rata-rata motif mereka melakukan aksi kriminal tersebut karena desakan ekonomi.
"Namun ada pula yang mengaku melakukan pencurian untuk modal judi slot dan narkoba," ucap Kompol Tri Prasetiyo dalam konferensi pers, Kamis 14 Desember 2023.
Selain itu, tersangka AS, AK dan satu anak di bawah umur tersebut sudah melakukan di lima TKP di Parkiran Auditorium Untan.
Ke-9 tersangka dewasa kini sudah ditahan di Mapolresta Pontianak, sementara satu tersangka anak di bawah umur tidak ditahan lantaran masih berstatus pelajar. (*)