YOKALBAR - Kejaksaan Negeri Singkawang tingkatkan status Penyelidikan menjadi Penyidikan terkait kasus perjanjian pengelolaan tanah (HPL) seluas kurang lebih 161 ribu meter per segi atau 16 hektare di kawasan Pasir Panjang, Kota Singkawang, Kalimantan Barat.
"Tujuannya (Penyidikan) untuk mengumpulkan bukti-bukti supaya permasalahan ini betul-betul menjadi terang benerang sehingga kita bisa menemukan status TSK (Tersangka)," ungkap Jaksa Penyidik, Farid.
Surat Penyidikan ini, Farid katakan, sudah terbit sejak 19 Desember 2023 lalu.
Baca Juga: Ketua Fatayat NU Kalbar Ajak Kader Besarkan Nahdlatul Ulama
Pihaknya bahkan sudah memeriksa dua orang saksi terkait kasus tersebut.
"Untuk perkembangan selanjutnya, nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan pers," pungkas Farid.
Untuk saat ini, Kejaksaan Negeri Singkawang masih mendalami kasus tersebut. (*)