YOKALBAR - Seorang pemuda diciduk jajaran Polsek Sungai Ambangan usai diduga melakukan pencurian di sebuah gudang di Ambawang, Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Pemuda berinisial SF (25) ini diduga mencuri setidaknya 110 batang besi beton, satu unit mesin gilas beserta Shaft rodanya.
Akibat ulah pemuda ini, korban merugi hingga lebih dari 70 juta rupiah.
Baca Juga: UPDATE - Istri Sedang Hamil, Oknum Guru SMP di Pontianak Tega Cabuli Muridnya Sendiri
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Heru Anggoro menerangkan, pihaknya bergerak cepat usai menerima laporan korban.
"Tersangka sudah kami amankan berikut barang bukti berupa dua batang kayu balok dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat beraksi," terang Iptu Heru.
Kini SF sudah mendekam di tahanan Polres Kubu Raya. Ia diancam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman penjara paling berat tujuh tahun penjara. (*)