kriminal

BREAKING NEWS - Dugaan Korupsi Dana BOS di SMKN 2 Singkawang, Jaksa Tetapkan 2 Oknum Guru Jadi Tersangka

Jumat, 12 Januari 2024 | 09:47 WIB
Caption: Gerbang masuk SMKN 2 Singkawang. (Istimewa)

YOKALBAR - Jaksa menetapkan dua oknum guru di Kota Singkawang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020 - 2021 di SMK Negeri 2 Singkawang.

Kedua oknum guru tersebut yakni berinisial ABJ yang pada tahun tersebut menjabat sebagai Kepala Sekolah dan inisial S yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Sekolah.

Baca Juga: Bermodalkan Perahu Karet, Niken Tia Tantina Dibantu Warga Bersihkan Aliran Sungai Singkawang

Saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Singkawang, Rakhmat Baihaki menyebutkan penetepan tersangka kepada ABJ dan S merupakan hasil dari penyidikan yang dilakukan pihaknya.

Mulai dari memeriksa hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), memeriksa setidaknya 32 saksi dan mengumpulkan keterangan ahli sebagai alat bukti.

Baca Juga: Tugas Dan Wewenang Pengawas TPS Pemilu 2024

"Kami menetapkan dua orang tersangka, yaitu inisial ABJ selaku Kepala Sekolah dan S selaku Bendaraha BOS Reguler tahun 2020 sampai 2021, ungkap Rakhmat Baihaki kepada wartawan.

Meski begitu, Baihaki tidak menyebutkan secara gablang soal modus dan total kerugian negara atas dugaan kasus korupsi tersebut.

Saat ini pihaknya segera akan melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana BOS di Singkawang ini ke Pengadilan Tipikor Pontianak. (*)

Tags

Terkini