YOKALBAR - Dalam satu hari, Sat Narkoba Polres Nias berhasil mengamankan 3 orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu.
Ketiga tersangka ini masing-masing berinisual OZ (27), AS (41) dan SM (50). Mirisnya, satu diantaranya merupakan seorang wanita yang berprorfesi sebagai Ibu Rumah Tangga.
Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, kepada Kasi Humas Polres Nias Iptu Osiduhugo Daeli menerangkan, penangkapan ketiga orang Tersebut di lakukan pada hari Selasa (27/02/2024) di 3 tempat yang berbeda.
Baca Juga: Dorong Percepatan Penyelesaian Tapal Batas Sambas Bengkayang
Demikian disampaikan oleh Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, kepada Kasi Humas Polres Nias Iptu Osiduhugo Daeli.
Mereka bertiga merupakan satu jaringan yang sama. OZ diamankan di Jl. Fadrako dengan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu seberat 0.21 Gram.
Sementara AS diamankan di Jl. Supomo Desa Mudik, dengan barang bukti Seberat 1,38 Gram. Sedangkan SM Alias Ama Paulus di lokasi lainnya.
Baca Juga: Persiapan Mudik 2024, AKBP Warsono Pantau Exit Tol Klaten
Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani mengatakan, Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika akan terus di Lakukan oleh Sat Narkoba Polres Nias.
"Selain untuk Meminimalisir Peredaran Narkotika di Wilayah Hukum Polres Nias, juga untuk menindak lanjuti salah satu dari 5 Prioritas Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi yaitu Narkoba Musuh Kita Bersama," ungkap AKBP Revi.
Total Barang Bukti yang di amankan dari 3 Tersangka seberat 1,59 Gram dan saat ini ketiganya di Amankan di Sat Res Narkoba untuk di Proses sesuai Hukum yang berlaku, kepada ketiganya di kenakan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009, Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling singkat 5 (lima) tahun dan Pidana Maksimum 20 (dua puluh) tahun. (*)