YOKALBAR, SINGKAWANG -- Pelaku pembunuhan seorang pria di Jalan Sama-sama Singkawang berhasil ditangkap aparat kepolisian Polres Singkawang.
Sempat kabur sepekan lamanya, pelaku tidak kuasa akhirnya berhasil dilumpuhkan dalam pelariannya kala melintas di Jalan Kopisan Singkawang Selatan.
Usai ditangkap, pelaku kemudian dihadirkan pada rilis di Mapolres Singkawang, tidak hanya menanti hukuman pidana, pelaku bahkan mendapatkan timah panas pada betis kakinya lantaran melakukan perlawanan yang membahayakan pada petugas usai diamankan.
Pelaku ini diketahui sebelumnya sempat kabur dari kejar-kejaran petugas yang berupaya menangkapnya selama sepekan pelariannya.
Kapolres Singkawang, AKBP Fatchur Rochman didampingi Waka Polres, Kasat Reskrim dan Kasi Humas, dia menjelaskan, jika kejadian penganiayaan yang mengakibatkan Rizky meninggal dunia di Jalan Sama-Sama, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat itu diawali percekcokan antara pelaku AF dengan salah seorang PSK.
"Kejadiannya hari Senin (11/3) sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Sama-Sama, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat," kata Kapolres Sabtu 23/4/2024.
Baca Juga: Megawati Hangestri Pertiwi Menangis Usai Red Sparks Dikalahkan Pink Spiders
Baca Juga: Hujan Turun, Karhutla Sambas Tidak Lagi Menyala
Mirisnya, kejadian ini sempat viral di media sosial sehingga menjadi perhatian Polres Singkawang untuk segera mengungkapnya.
"Tersangka berinisial AF berhasil anggota amankan di daerah Kopisan, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan. Yang mana anggota sebelumnya juga sudah melakukan penggerebekan dan penggeledahan, namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri," ujarnya.
Penggerebekan pertama dilakukan di Kabupaten Sambas, kemudian dilanjutkan ke Selakau. Namun, hingga akhirnya tersangka berhasil anggota amankan di daerah Kopisan, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.
Kapolres menceritakan, awal mula kejadian yang mana tersangka AF sempat cek cok dengan salah seorang PSK. Kemudian PSK tersebut mengadu ke teman-temannya. Sehingga terjadilah perkelahian di Jalan Sama-Sama, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.
"Saat perkelahian terjadi, tersangka reflek menusuk leher korban sebelah kanan," ungkapnya.Korban sempat dilarikan ke RSUHB Singkawang, namun korban sudah meninggal saat perjalanan ke rumah sakit.Atas perbuatannya, tersangka AF akan dikenakan Pasal 338 dan atau 351 yang berbunyi penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancamannya penjara selama 15 tahun keatas.
"Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari pisau, pakaian korban yang berlumuran darah dan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh tersangka," jelasnya.Tersangka AF mengaku dari perkelahian itu dia hanya membela diri.