kriminal

Asik Pesta Sabu di Kebun Sawit, Bandar dan 3 Pemakai Diringkus Jajaran Polsek Rambah Hilir

Kamis, 28 Maret 2024 | 20:52 WIB
Caption: 4 tersangka kasus narkoba di Rambah Hilir ditangkap polisi. (ist)

YOKALBAR - Kapolsek Rambah Hilir, Ipda Jones bersama jajarannya berhasil meringkus empat tersangka kasus narkoba jenis sabu di kebun kelapa sawit Dusun Pasir Panjang, Desa Rambah Hilir, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Kempat tersangka yang diamankan itu yakni MR alias Ajo (30), ES (45), RS (25) dan DI (28). Dari kempatnya, hanya Ajo yang merupakan bandar sabu, dan tiga lainya merupakan pemakai.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, melalui Kapolsek Ipda Jones menyampaikan, dari kempat tersangka yang diringkus pada Selasa (26/3/2024) itu, dua adalah perempuan yaitu RS dan DI. Bahkan saat digrebek, keempatnya sedang asyik pesta sabu.

Baca Juga: Sisir Warung Tuak, Kapolres Rokan Hulu Amankan 9 Pengunjung Pria dan Wanita

"Selain keempat tersangka kita juga mengamankan barang bukti berupa 15 bungkus paket kecil diduga sabu, 1 bungkus paket sedang diduga sabu, 1 bungkus paket besar diduga narkotika jenis Shabu 1 buah timbangan elektronik 2 buah alat penghisab sabu atau bong, 3 buah korek ap 1 buah tas selempang warna hitam, 1 bungkus plastik klip berukuran sedang yang berisikan plastik klip ukuran kecil dan 1 unit handpone OPPO warna kuning. Sedangkan berat kotor sabu sebanyak 100.45 gram," jelas Ipda Jones, pada Selasa (26/3).

Ia menjelaskan, penangkapan terhadap keempat tersangka berdasarkan adanya laporan dari masyarakat bahwa di desa tersebut sering digunakan transaksi maupun pesta sabu. “Kita tak main-main dengan peredaran narkoba ini, khususnya di wilayah hukum Polsek Rambah Hilir. Dan pengungkapan ini juga berdasarkan perintah dari Pak Kapolres AKBP Budi Setiyono yang menekankan agar perang terhadap narkoba,” tegas Ipda Jones. (*)

Tags

Terkini