YOKALBAR - Polres Singkawang berhasil mengkungkap kasus perampokan viral yang terjadi di Alfamart depan Polsek Singkawang Barat belum lama ini.
Belakangan diketahui, pelaku bernama Bui Chan alias Achian (38). Ia ditangkap saat bersembunyi di kediaman kakak laki-lakinya di Kecamatan Singkawang Tengah.
Polisi pun mendalami motif yang dilakukan oleh Achian sehingga nekat melakukan perampokan di minimarket depan kantor Polisi tersebut.
Baca Juga: Tim U-23 Indonesia Takluk dari Uzbekistan, Wapres Pesan Tetap Semangat Hadapi Irak
Menurut Kapolres Singkawang, AKBP Fatchur Rochman, aksi tersebut Achian lakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar kredit sepeda motornya.
"(motifnya) Untuk keperluan sehari-hari dan membayar angsuran sepeda motor milik yang bersangkutan (tersangka)," ungkap AKBP Fatchur Rochman saat konferensi pers.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan pistol mainan dan pisau daging yang digunakan pelaku saat beraksi untuk menakut-nakuti korban.
Baca Juga: Tim U-23 Indonesia Takluk dari Uzbekistan, Wapres Pesan Tetap Semangat Hadapi Irak
Achian kemudian diancam dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun.