YOKALBAR - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar sediaan farmasi berupa obat keras tanpa keahlian di sebuah saung di wilayah Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu.
Penangkapan ini terjadi pada Kamis (23/5/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kedua pria yang ditangkap berinisial Y (33) dan R (28), keduanya merupakan warga Kecamatan Sliyeg.
Baca Juga: 2 Spesialis Maling di Lumajang Ditangkap Polisi, Pelaku Sudah Mata-matai Korban Sebelum Beraksi
“Barang bukti yang diamankan adalah satu buah plastik warna hitam berisikan 308 tablet obat jenis Tramadol,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya, Kamis (30/5/2024)
AKP Tatang menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka merupakan hasil penyelidikan polisi berdasarkan laporan dari warga.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan barang bukti obat-obatan terlarang tersebut.
Baca Juga: Instansi Polri Buka Suara Soal Hubungannya Dengan Kejaksaan Agung, Irjen Pol Sandi: Baik-baik Saja
“Keduanya langsung diringkus dan dilakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti obat-obatan terlarang tersebut. Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Indramayu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Tatang Sunarya
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku bahwa barang bukti obat-obatan terlarang tersebut dipasok oleh seorang rekan mereka untuk diperjualbelikan kembali.
Nama pemasok sudah dikantongi oleh polisi dan saat ini sedang dalam pengejaran.
Baca Juga: Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Warga Mengambang di Curug Jompong Cimahi
“Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tambah AKP Tatang Sunarya didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata. (*)