kriminal

Sembunyikan Sabu di Rice Cooker, Ibu Muda di Pangkalpinang Ditangkap Polisi

Jumat, 28 Juni 2024 | 11:57 WIB
Caption: Seorang Ibu rumah tangga di Kota Pangkalpinang berinisial ML alias Milza (40) diciduk Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang. (istimewa)

YOKALBAR - Seorang Ibu rumah tangga di Kota Pangkalpinang berinisial ML alias Milza (40) diciduk Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, Selasa (25/6/24) siang. Pelaku diciduk lantaran menyimpan narkoba jenis sabu dirumahnya

“Benar, pelaku diamankan saat dirumahnya di Jalan Raya Pasir Padi Komplek Pepabri Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang,”kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, Kamis (27/6/24) pagi.

Dari hasil penggeledahan, kata Jojo, Tim berhasil mengamankan 1 bungkus plastik bening ukuran sedang dan 7 bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan sabu.

Baca Juga: Puluhan Botol Miras Arak Bali di NTB Diamankan Polisi

Pelaku, lanjut Jojo, menyimpan paketan sabu tersebut didalam 1 buah Rice Cooker Merk Cosmos Warna putih diatas meja dapur.

“Total sabu yang diamankan dari tangan pelaku dengan berat bruto sabu 8,20 gram,”ujarnya.

Selain mengamankan sejumlah paket sabu, Tim turut mengamankan 1 plastik strip bening kosong, 1 buah dompet warna hitam dan 1 unit handphone.

Baca Juga: 9 Tersangka Judi Online Tangkapan Bareskrim Polri Kini Dilimpahkan ke Kejari Semarang

Sementara itu, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 131 Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika.

“Untuk pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya.

Tags

Terkini