kriminal

Sindikat Penampung Uang Judi Online Berhasil Ditangkap, Polisi Temukan 449 Kartu ATM Berbagai Bank

Minggu, 28 Juli 2024 | 09:38 WIB
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi. (istimewa)

YOKALBAR - Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar sindikat penjualan rekening untuk penampungan duit judi online. Seorang pria berinisial J (34) diamankan terkait kasus ini.

“Benar, kami telah mengamankan satu orang atas inisial J terkait penjualan rekening penampung judi online. Kami sedang lakukan pengembangan,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi saat dihubungi, Kamis (25/7/2024).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa Jefri ditangkap di rumahnya di Jalan H Jamhari Gang 6, Tambora, Jakarta Barat, pada Senin (15/7).

Baca Juga: Satlantas Aktif Razia Lalu Lintas di Tebing Tinggi, Puluhan Kendaraan Diperiksa Petugas

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai penjualan rekening penampungan judi online.

“Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat kemudian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan, dan benar bahwa Jefri terlibat dalam jual beli rekening untuk kegiatan judi online,” ujar Andri saat dihubungi, kamis (25/7/2024).

Dalam penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ratusan rekening yang disimpan dalam sebuah brankas.

Baca Juga: Hadiri Opening Ceremony Olimpiade Paris 2024, Prabowo Lambaikan Tangan dan Beri Semangat Kontingen Indonesia

“Saat penggeledahan, ditemukan satu brankas berisi satu unit laptop, 10 unit handphone, 36 buku tabungan dari berbagai bank, dan 449 kartu ATM dari berbagai bank,” ungkap Andri.

Andri belum menjelaskan lebih rinci terkait pengungkapan kasus ini. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk diperiksa lebih lanjut,” tutupnya. (*)

Tags

Terkini