kriminal

Asik Main Judi Online, 2 Pemuda di Pasuruan Ditangkap Polisi

Kamis, 31 Oktober 2024 | 22:18 WIB
Caption: ilustrasi judi. (istimewa/freepik)

YOKALBAR - Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap tindak pidana perjudian online yang terjadi di sebuah gudang di Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Dua tersangka, yang dikenal dengan inisial M (45 tahun) dan AR (46 tahun), ditangkap dalam operasi ini, menandai upaya serius pihak berwajib dalam memberantas praktik perjudian yang melanggar hukum. Kamis (31/10/2024).

Para tersangka diketahui menggunakan akun OVO untuk melakukan deposit ke situs perjudian online bernama MYSLOT188/MYSLOT88. Proses awal dimulai dengan pengisian saldo menggunakan ATM ke akun OVO masing-masing. Setelah saldo terisi, tersangka login ke situs perjudian dengan menggunakan email yang telah terdaftar, di mana mereka memilih untuk memasang taruhan pada permainan slot.

Pada kesempatannya, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., menjelaskan, dalam permainan ini, tersangka dapat memilih berbagai jenis slot, termasuk “AZTEC GEMS,” “MAHJONG WINS BLACK SCATTER 3,” dan “Treasures Of Astec.” Taruhan minimum yang dipasang adalah Rp 800, dengan opsi spin yang bervariasi hingga 1000 kali. Setelah menekan tombol spin, hasil permainan langsung mempengaruhi saldo mereka. Menang berarti saldo bertambah, sementara kalah mengakibatkan pengurangan saldo.

Baca Juga: Prabowo Selalu Suarakan Antikorupsi, Peneliti: Kesungguhan Lanjutkan Legasi Sang Kakek dan Ayah

Dari hasil penyelidikan, Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota berhasil menyita sejumlah barang bukti. Dari tersangka M, ditemukan satu unit handphone merk Oppo A96 berwarna hitam beserta simcard XL Axiata, yang berisi dua akun email dan dua akun situs judi online. Selain itu, uang tunai sebesar Rp 5.920.000 juga disita.

Sementara itu, dari tersangka AR, barang bukti yang diamankan meliputi handphone merk Oppo A77s, dengan simcard Telkomsel dan XL Axiata, yang menyimpan satu akun email, satu akun DANA, satu akun OVO, dan satu akun situs judi online. Tersangka AR juga memiliki Kartu ATM Tahapan Xpresi dari Bank BCA dan uang tunai sejumlah Rp 4.366.000. (*)

 

 

Tags

Terkini