YOKALBAR SAMBAS - Dalam rangka operasi Asta Cita, Satreskrim Polres Sambas berhasil membongkar praktik judi togel online atau biasa disebut 'masang nomor' di Desa Pendawangan, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kalbar, Jumat, 1 November 2024.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan 2 pria, masing-masing berinisial MAB (50) dan IL (44).
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengatakan terbongkarnya praktik judi togel online ini berkat informasi dari masyarakat.
Baca Juga: Prabowo Kerahkan Empat Menteri Sekaligus untuk Selamatkan Sritex, Serikat Buruh Apresiasi
Baca Juga: Anak Dibawah Umur Dicabuli Hingga Hamil oleh Kakek-kakek
"Dari informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan ternyata benar ada praktik judi online jenis Macau dan Cambodia yang dilakukan oleh MAB dan IL," ungkap Rahmad kepada wartawan.
Keduanya melakukan praktik judi togel online itu menggunakan handphone. Dari tangan keduanya, polisi juga mendapati sejumlah uang ratusan ribu, mulai dari pecahan Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10 ribu, Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.
"MAB dan IL saat ini sudah diamankan di Mapolres Sambas untuk diproses lebih lanjut," ucap Rahmad.
Pada kesempatan itu, Rahmad mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk aktivitas perjudian. Ia mengingatkan, selain merugikan diri sendiri, praktik perjudian dapat berdampak negatif pada keluarga, lingkungan sekitar serta melanggar hukum.
"Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi perjudian, baik online maupun offline, karena dampaknya sangat merugikan," imbau Rahmad.