YOKALBAR Sambas - Satreskrim Polres Sambas menetapkan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Berkah Bersama Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas. Tersangka berinisial AR (36) yang merupakan Direktur BUMDesma Berkah Bersama.
Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Wakapolres Sambas Kompol Hoerrudin membenarkan kasus korupsi yang menjerat AR selaku Direktur BUMDesma.
"Polisi telah menetapkan AR Direktur BUMDesma Berkah Bersama sebagai tersangka. Dan telah memeriksa 63 saksi, termasuk saksi ahli," kata Wakapolres Sambas dalam Press Release nya, Jumat (27/12/2024).
Baca Juga: Polisi Ciduk Direktur Bumdesma Tebas
Baca Juga: Keren! PLN Siagakan SPKLU untuk Kendaraan Listrik Selama Natal dan Tahun Baru 2025 di Singkawang
Wakapolres Sambas Kompol Hoerrudin menjelaskan, berdasarkan hasil audit, ditemukan nilai kerugian negara sebesar Rp 694.732.205,51, serta mengamankan barang bukti dan uang tunai sebesar Rp 24.731.000.
Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 18 ayat 1, ayat 2, ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***