kriminal

Direktur Bumdesma Tebas Dikenakan Pasal Tipikor

Jumat, 27 Desember 2024 | 22:02 WIB
Polisi giring Tersangka kasus tipikor Bumdesma Tebas (yokalbar)

Yokalbar Sambas - Satreskrim Polres Sambas menetapkan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Berkah Bersama Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas.

Tersangka berinisial AR (36) yang merupakan Direktur BUMDesma Berkah Bersama.

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Wakapolres Sambas Kompol Hoerrudin membenarkan kasus korupsi yang menjerat AR selaku Direktur BUMDesma.

Baca Juga: Periksa 63 Saksi, Polisi Tetapkan Direktur Bumdesma Tebas Sebagai Tersangka

Baca Juga: Polisi Ciduk Direktur Bumdesma Tebas

"Polisi telah menetapkan AR Direktur BUMDesma Berkah Bersama sebagai tersangka. Dan telah memeriksa 63 saksi, termasuk saksi ahli," kata Wakapolres Sambas dalam Press Release nya, Jumat (27/12/2024).

Wakapolres Sambas Kompol Hoerrudin menjelaskan, berdasarkan hasil audit, ditemukan nilai kerugian negara sebesar Rp 694.732.205,51, serta mengamankan barang bukti dan uang tunai sebesar Rp 24.731.000.

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 18 ayat 1, ayat 2, ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***

Tags

Terkini