YOKALBAR SINGKAWANG -- Satresnarkoba Polres Singkawang berhasil mengamankan tujuh bungkus narkoba jenis serbuk yang dilarutkan didalam air atau disebut juice.
Pengungkapan narkoba jenis ini adalah yang pertama kali di Kota Singkawang. Seorang pria berinisial SP warga Singkawang Tengah ditangkap dalam kasus ini.
"Jenis ini adalah yang perdana kita ungkap," ujar Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rohman melalui Kasatresnarkoba Iptu Defi Irawan, Rabu (25/6/2025).
Defi mengungkapkan narkoba jenis ini telah dites di laboratorium Polda Kalbar, dimana dalam sachetnya terkandung metkatinona yang tergolong narkotika golongan 1.
Dari tersangka SP, polisi juga mengamankan narkoba jenis sabu seberat 161 gram, 15 pil ekstasi berwarna coklat serta timbangan digital dan handphone.
"Saat kita melakukan penggeledahan yang juga disaksikan oleh ketua RT, kita juga menemukan sejumlah narkoba jenis lain seperti sabu dan ekstasi,"katanya.
Kini terhadap pelaku, polisi mengenakan pasal 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati yang dilapis pasal 112 ayat 2 dengan ancaman penjara seumur hidup dan paling singkat 5 tahun penjara.