YOKALBAR- Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar kembali menggelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, bertempat di Halaman Mapolres Bengkayang, Rabu (8/3/2023) pagi.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut terlebih dahulu dilakukan pengujian dengan alat Screening Drugs, apabila cairan kuning berubah menjadi warna ungu maka dapat dipastikan ini sabu. Adapun narkoba tersebut telah memperoleh surat ketetapan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang serta Surat Ketetapan status benda sitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang.
Pemusnahan narkoba tersebut dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat incinerator dari BNN Provinsi Kalimantan Barat yang disaksikan oleh pelaku dan juga pihak terkait yang hadir.
Baca Juga: Sabu 10,4 Kilogram Dimusnahkan di Halaman Mapolres Bengkayang
Baca Juga: Ini Keunggulan Senjata Api Terbaru Buatan Pindad, Lebih Ringan dan Modern Dibanding SS2
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkayang dengan didampingi Pejabat Utama Polres Bengkayang dan dihadiri Wadirresnarkoba Polda Kalbar, Bupati Bengkayang diwakili PJ. Sekda Kab. Bengkayang, Ketua DPRD Kab. Bengkayang, Dandim 1202 Bengkayang, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang, Kepala BNNK Bengkayang, Kepala Rutan Kelas IIB Bengkayang, Kepala KPPBC TMP Jagoi Babang, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Bengkayang, Kapolsek Jagoi Babang, Ketua DAD Kab. Bengkayang, Ketua Lembaga Anti Narkotika Kab. Bengkayang, Tokoh Agama, Penasehat Hukum Tersangka serta unsur Media.
Disampaikan Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. barang bukti tersebut merupakan hasil dari pengungkapan kasus yang terjadi dibulan Februari 2023. Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu Narkoba jenis sabu dengan berat 10.465,92 gram dan ekstasi seberat 0,26 gram dengan jumlah tersangka 6 orang.
“Barang bukti ini merupakan hasil dari pengungkapan dua kasus di Bulan Ferbuari. Kasus pertama terjadi di Dusun Teradu, Desa Marunsu, Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang dengan Barang Bukti Narkoba jenis sabu seberat 5,98 gram dan jenis pil ekstasi seberat 0,26 gram yang dilakukan tersangka wanita berinisial YL (53). Dari barang bukti tersebut disisihkan sejumlah 0,10 gram untuk pengujian Laboratorium kemudian 2 gram untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Kemudian dimusnahkan seberat 3,88 gram sabu,” ungkap Kapolres.