YOKALBAR - Pemuda berinisial ALF asal Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas hulu diamankan jajaran Satreskrim Polres Kapuas Hulu.
Penangkapan ALF ini dilakukan Polisi berkaitan dengan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang ia lakukan pada Selasa 14 Maret 2023 kemarin.
Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasat Reskrim AKP Joni menyebutkan, ALF ditangkap di Terminal Angkutan Umum Kedamin.
Baca Juga: Waspada Curanmor, Jajaran Polsek Singkawang Selatan Jemput Bola Imbau Warga
"Pelaku berinisial ALF berhasil ditangkap di Terminal Angkutan Umum Kedamin Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu," AKP Joni.
AKP Joni menerangkan, kasus Curanmor ini sebelumnya terjadi di Desa Nangan Tepuai Kecamatan Hulu Gurung, Kapuas Hulu.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha RX King, satu unit Honda CBT dan tiga handphone.
Baca Juga: Motif Pembunuhan di Sungai Asam Terungkap, Ada Hubungan Gelap Antara Pelaku dan Korban
"Adapun Barang Bukti yang diamankan, berupa 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha RX King, 1 (satu) unit Sepeda motor Honda CBR serta 3 (tiga) unit HP merk OPPO A16, Merk REALME dan Merk NOKIA," terangnya.
Saat ini pelaku dan Barang Bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas Hulu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannnya, ALF diancam dengan pesan 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Untuk pelaku atau tersangka dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun," pungkasnya. (*)