YOKALBAR - Polisi mengamankan 3 tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial I-H, V-L dan C-H belum lama ini.
Ketiga tersangka ini diduga menjual 2 anak perempuan di bawah umur kepada pria hidung belang.
Dalam konferensi pers di Mapolres Singkawang, Kapolres melalui Kasat Reskrim, AKP Sihar Binardi Siagian menyebutkan ke-3 tersangka menaruh tarif bervariatif untuk tiap konsumen.
Baca Juga: Layanan Prioritas Orang Sakit Ala Imigrasi Singkawang Bikin Ramah HAM
"Harga yang mereka tetapkan bervariatif, mulai dari Rp 300 ribuan," ucap AKP Sihar Binardi Siagian.
Ke-2 anak perempuan di bawah umur ini "dijajakan" lewat aplikasi online seperti MiChat.
Para tersangka menggunakan foto ke-2 korban untuk menggaet pria hidung belang.
Baca Juga: Hasil Pertandingan Kapolda Cup 2023 Kalimantan Barat
Layanan seksual tersebut kemudian dilakukan di indekos tempat para tersangka dan korban tinggal, di Kelurahan Melayu, Kota Singkawang.
Aksi "layanan seks" ini sudah ke-3-nya lakukan sejak bulan Februari 2023 lalu.
Hingga akhirnya tertangkap polisi di bulan Juni ini.
Ketiga tersangka ini diancam dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau ekploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga: Jadwal Kapolda Cup 2023 Kalimantan Barat 15 Juni 2023
Dengan ancaman pidana paling lambat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (*)