kriminal

Pria di Sekadau 5 Kali Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban Hamil 7 Bulan

Rabu, 21 Juni 2023 | 08:38 WIB
Terduga pelaku pencabulan di Sekadau berinisial PA. (istimewa)

YOKALBAR - Seorang pemuda di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat berinisial PA diringkus polisi.

PA ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sekadau lantaran diduga telah menyetubuhi seroang gadis di bawah umur.

Belakangan diketahui, PA sudah 5 kali mencabuli korban, hingga kini korban yang baru berusia 15 tahun itu hamil dengan usia kandungan 7 bulan.

Baca Juga: Persija dan Marko Simic CLBK

Menurut Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, melalui Kasat Reskrim, IPTU Rahmad Kartono, aksi pertama PA dilakukan pada November 2022 lalu.

Mulanya PA mengajak korban bertemu di sebuah kafe di Terminal Lawang Kuari.

"Selanjutnya pelaku mengajak korban untuk menemaninya menginap di salah satu penginapan di Kabupaten Sekadau. Di penginapan itu, pelaku menyetubuhi korban dan berjanji akan bertanggung jawab jika terjadi apa-apa," ujar IPTU Rahmad.

Baca Juga: Pisau Dapur Patah, Bukti Kejamnya Pembunuhan di Singkawang yang Dilakukan Johansyah ke Novita Fitrisia

Dalam melakukan aksinya, PA membuka paksa pakaian dan menahan korban sehingga korban tak mampu melawan.

"Pelaku juga ada memberikan korban uang sebesar Rp 300 ribu. Uang itu diberikan pelaku setelah menyetubuhi korban saat pertama kali. Untuk yang kedua sampai kelima (menyetubuhi korban-red), pelaku juga ada memberikan uang dengan alasan memberi uang jajan," bebernya.

IPTU Rahmad mengatakan, pada bulan Februari 2023 lalu, korban ada menghubungi pelaku dan menyampaikan bahwa dirinya hamil.

Baca Juga: Dapatkan Satu Paket Operasi Pasar Tahap III di Singkawang, Warga Mesti Rogoh Kocek Rp87.300

Saat itu korban meminta pelaku untuk bertanggung jawab. Pelaku pun berjanji akan bertanggung jawab dan akan menikahi korban. Namun, janji tersebut tak kunjung ditepati.

"Setelahnya pelaku tidak pernah menemui korban, malah memblokir nomor telepon korban dan menghindar," ungkap IPTU Rahmad.

Halaman:

Tags

Terkini