YOKALBAR - Rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian anjing di Kota Singkawang viral di media sosial.
Aksi pencurian anjing ini terjadi pada tanggal Kamis 22 Juli 2023 pagi di Jalan Pasar Turi, Komplek Pasar Baru.
Tampak 2 pria menyeret anjing hidup-hidup dengan menggunakan sepeda motor, hingga anjing tersebut menggonggong kesakitan.
Baca Juga: Marak Pencurian Anjing di Singkawang, Warga Net Resah
Kasus pencurian dan penganiayaan anjing ini membuat berang Komunitas Peduli Hewan dan Yayasan Natha Satwa Nusantara.
Direktur Operasional Yayasan Natha Satwa Nusantara, Anisa Ratna Kurnia bersama rekannya Jovan, dari Jakarta datang langsung ke Kota Singkawang menanggapi aksi pencurian tersebut.
Mereka datang untuk membantu mendampingi pelaporan kasus pencurian dan penganiayaan hewan tersebut ke Polres.
Baca Juga: Warga Semanga Sejangkung Tenggelam Kala Mandi di Sungai Semakuan
Anisa Ratna Kurnia atau lebih akrab dipanggil Kak Ica memandang, aksi kedua pria tersebut dapat dikenakan Pasal 363 KUHP, 170 KUHP, 302 KUHP, dan UU Pertanian No 41 Tahun 2014, Pasal 66 A, dan 66 B.
Pasal tersebut terkait dengan aksi kriminalitas seperti pencurian dan penyiksaan hewan dengan ancaman hukuman pidana.
"Ini sudah bukan pencurian biasa, ini pencurian dan penyiksaan hewan," kata Kak Ica.
Baca Juga: Tilang Manual Diberlakukan Lagi di Singkawang, Kasatlantas: Agar Masyarakat Semakin Tertib
Aksi pencurian dan penyiksaan hewan oleh kedua pria tersebut sudah diadukan ke Polres Singkawang.
Kak Ica berharap pihak kepolisian dapat segera meringkus pelaku agar kasus pencurian dan penyiksaan hewan ini tidak terjadi lagi. (*)