YOKALBAR - Seorang pria asal Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang ditangkap jajaran Polres Singkawang lantaran menjadi pelaku pencurian sepeda motor di Kota Singkawang.
Pria berinisial B (27) yang ditetapkan sebagai tersangka ini mencuri kendaraan milik seorang warga Kelurahan Roban pada 8 Juni 2023 lalu.
Di back-up jajaran Polres Bengkayang, B kemudian diamankan Polisi di kediamannya pada Senin 26 Juni 2023 lalu.
Baca Juga: Viral Video Wanita Berkerudung Berkativitas di Vihara Singkawang, Pengurus Vihara Angkat Bicara
Dalam melancarkan aksinya, B menggunakan kunci T untuk mencuri kendaraan korban.
Kendaraan tersebut kemudian B gunakan untuk bekerja di Kabupaten Bengkayang.
Akibat aksi pencuriannya ini, polisi mengenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara. (*)