YOKALBAR - Seorang pria asal Kabupaten Ketapang diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Singkawang.
Pria berinisial S (38) tahun ini ditangkap di Kecamatan Singkawang Tengah saat hendak menyebrang melewati Kota Singkawang untuk membawa narkoba ke Tebas, Sambas.
S yang diketahui merupakan residivis ini sempat mencoba membuang barang bukti Sabu dan melarikan diri.
Baca Juga: 9 Manfaat Luar Biasa dari Mengonsumsi Kulit Manggis, Salah Satunya Cegah Kanker
Petugas pun bertindak cepat dengan mengejar dan menangkap S.
Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 24,97 gram.
Dari pengakuan S saat dihadirkan pada Konferensi Pers di Mapolres Singkawang, Senin 28 Agustus, alasan dirinya menjadi kurir sabu untuk keperluan sekolah anaknya.
Padahal untuk setiap kali membawa Sabu, S hanya mendapatkan Rp 200 ribu.
"Untuk keperluan sekolah anak," ucap S ketika dihadirian pada konferensi pers, Senin 28 Agustus 2023.
Selain itu, pihak kepolisian mengenakan pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. (*)