Hendak Melintas Gerbang Tol Kalingkung, Truk Bermuaran 10 Ton Pupuk Bersubsidi Diamankan Polisi

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Sabtu, 30 September 2023 | 21:45 WIB
Truk bermutan pupuk bersubsidi diamankan polisi. (istinewa)
Truk bermutan pupuk bersubsidi diamankan polisi. (istinewa)

YOKALBAR - Truk mengangkut 10 ton pupuk bersubsidi terpaksa diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, pada Kamis 28 September malam.

Truk tersebut diduga menyalahgunakan pendistribusian pupuk bersubsidi, hingga harus diamankan petugas saat melintas di gerbang Tol Kalikangkung pada pukul 19.52 WIB.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto menerangkan, pengangkut dan distribusi pupuk bersubsidi tersebut diduga kuat tak sesuai peruntukannya.

Baca Juga: 10 Tips Untuk Mendapatkan Tidur Nyenyak yang Berkualitas

"Truk tersebut mengangkut pupuk subsidi dari Tegal dengan tujuan Blora dan Bojonegoro, Pengangkutan dan distribusinya diduga kuat tidak sesuai peruntukannya," ungkap Kabidhumas.

Ketika diamankan, ditemukan muatan berupa 200 sak pupuk 50 Kg pemerintah jenis UREA dan PONSKA.

Sopir truk mengaku, dirinya diberi perintah oleh seorang berinisal C untuk mengirim muatan tersebut tanpa disertai dokumen yang sah.

Baca Juga: Besaran Gaji Kepala Desa Tahun 2023

"Dari pengakuan sopir, muatan serupa pernah dikirimkan juga ke Getas dan Bangklean atas permintaan orang lain berinisial N," terangnya.

Selanjutnya truk beserta muatannya diamankan ke Mako Ditreskrimsus Polda Jateng di Jl. Sukun Raya Banyumanik untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatan pelaku yang memperjualbelikan pupuk subsidi diluar peruntukkan dan tanggung jawabnya akan dijerat dengan Pasal 34 ayat (2) Jo Pasal 23 ayat (2) dan/atau Pasal 34 ayat (3) Jo Pasal 23 ayat (3) Permendag Nomor 04 Tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 2 Perpres Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo pasal 4 dan pasal 8 Perpu Nomor 8 tahun 1962 tentang Perdagangan barang-barang dalam pengawasan Jo pasal 6 ayat (1) huruf d Jo Pasal 1 sub 3e Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X