YOKALBAR - Bertempat di Mapolsek Bokondini, Kanit Binmas Polsek Bokondini Aipda Daud Minggu Mediasi Kasus KDRT secara adat istiadat (restoratif Justice), Senin (30/10).
Kapolsek Bokondini Iptu Remi Kogoya melalui Kanit Binmas Aipda Daud Minggu menyampaikan bahwa permasalahan tersebut telah diselesaikan dengan aman dan damai oleh kedua belah pihak.
Baca Juga: Ini Alasan Anggota Polisi Harus Disidang Sebelum Menikah
“Persoalan tersebut menyangkut masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh pelaku EM (suami) terhadap korban EP (Istri) yang mengakibatkan keluarga dari pihak korban tidak terima dan meminta untuk berpisah (Cerai) dan menuntut denda adat 1 (satu) ekor ternak babi,” jelas Kanit Binmas.
Ia menambahkan bahwa atas permintaan tersebut pihak pelaku saudara EM dan keluarganya menerima apa yang disampaikan oleh pihak keluarga korban, sehingga masalah dari kedua keluarga ini berjalan dengan aman dan terkendali. (*)
Artikel Terkait
Manchester City Hancurkan Manchester United di Old Trafford Lewat Erling Haaland dan Phil Foden
Kasus Prostitusi Online Berhasil Diungkap Polisi, Pria Ini Jajakan Kaum Gay - Ibu Hamil Lewat Facebook
Timbun 11 Ton Solar Bersubsidi, Pria di Brebes Diringkus Polisi
Polisi Ungkap Modus Kejahatan Oknum Karyawan Bank, Salah Gunakan Data Korban Hingga Raup Miliaran
Ini Alasan Anggota Polisi Harus Disidang Sebelum Menikah