Kronologi Kebakaran di SMP Negeri 8 Makassar, Siswa Kembali Belajar Daring

photo author
Turnado, YoKalbar
- Selasa, 31 Oktober 2023 | 14:15 WIB
Ruang guru SMPN 8 Makassar terbakar Senin 30 Oktober 2023
Ruang guru SMPN 8 Makassar terbakar Senin 30 Oktober 2023

YOKALBAR - Pada Senin (30/10) malam sekitar pukul 21.00 WITA, terjadi kebakaran di SMP Negeri 8 Makassar, Sulawesi Selatan.

Tindakan cepat dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, H Muhyiddin, yang langsung mengunjungi lokasi kebakaran di SMP Negeri 8 Makassar pada malam itu.

Muhyiddin menjelaskan bahwa kebakaran yang terjadi di SMP 8 Makassar menyebabkan kerusakan pada ruangan guru, termasuk ruangan lama dan sound system.

Baca Juga: 3 Wilayah Indonesia Dilanda Gempa Hari Ini, Di Mana Saja Selain Jember

Menurut keterangan, kebakaran di SMP 8 Makassar bermula ketika PLN melakukan pemadaman listrik bergilir di wilayah pada Senin (30/10).

Pemadaman bergilir dilakukan dengan durasi rata-rata empat jam tiap wilayah terdampak mulai pukul 07.00 hingga 24.00 WITA.

SMP Negeri 8 Makassar yang terletak di jalan Batua Raya mengalami pemadaman listrik dari pukul 11.00 hingga pukul 14.40 WITA.

Ketika itu, karena sekolah telah berakhir sebelum listrik kembali menyala, kipas angin lupa dimatikan.

Penyebab kebakaran disebabkan oleh kipas angin yang terus menyala setelah listrik kembali, seperti yang terlihat dari rekaman CCTV sekolah.

Api berhasil dipadamkan setelah 20 menit kemudian dengan bantuan sebelas unit mobil pemadam kebakaran dan 40 personel.

Akibat kejadian tersebut, para siswa diharuskan belajar secara daring dari rumah.

Baca Juga: Perdana, Pemain dari Negara Peserta Piala Dunia U-17 Gunakan Visa Olahraga untuk Masuk Indonesia

Dalam pengumuman resmi, Dinas Pendidikan Kota Makassar menyatakan bahwa proses belajar mengajar akan berlanjut secara daring melalui jaringan internet pada hari berikutnya, yaitu Selasa (31/10).

"Untuk sementara waktu, siswa akan melanjutkan proses belajar daring selama satu hari," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Turnado

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X