YOKALBAR - Konser berujung ricuh terjadi di wilayah Kecamatan Ngantru, Tulungagung belum lama ini.
Sejumlah pemuda terlibat kericuhan usai menonton konser di Lapangan Pancung Lor.
Akibatnya, seorang pemuda babak belur dikeroyok oleh pemuda lainnya.
Jajaran Satreskrim Polres Tulungagung dan Polsek Ngantru pun mengamankan para pelaku pengeroyokan ini.
Menurut Kapolres Tulungagung, AKBP Arsya menerangkan, aksi pengeroyokan itu bermula dari saling adu pandang antara salah seorang pelaku dan korban.
Kedua pemuda ini kemudian bersitegang hingga terjadilah pengeroyokan tersebut.
Baca Juga: Cegah Laka Lantas, Jajaran Satlantas Polres Singkawang Gencar Beri Edukasi ke Pengendara
"Paskah bubar kegiatan musik yang ada di Pucung Lor kemudian pelaku dan korban bersitegang di jalan," ungkap AKBP Arysa.
Usai dikeroyok oleh para pelaku, korban kemudian melaporkan hal tersebut ke kepolisian.
"Satreskrim Polres Tulungagung dan Polsek Ngantru berhasil mengamankan para pelaku," sambungnya.
Baca Juga: Reaksi Tubuh Setelah Minum Rebusan Daun Sirsak: 8 Hal yang Perlu Diwaspadai
Kemudian kasus penganiayaan secara bersama sama, Pasal 170 KUHP tentang barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara dan atau Pasal 76 C Jo 80 ayat (2) UU RI no. 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Artikel Terkait
Bawaslu Menghimbau Tahapan Masa Kamapanye Pemilu Tahun 2024
Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas Beserta Jajaran Tertibkan APK Tak Sesuai Aturan
Reaksi Tubuh Setelah Minum Rebusan Daun Sirsak: 8 Hal yang Perlu Diwaspadai
Cegah Laka Lantas, Jajaran Satlantas Polres Singkawang Gencar Beri Edukasi ke Pengendara
Selamat! Jajaran Satres Narkoba Polres Singkawang Diganjar Penghargaan oleh Kapolres AKBP Arwin, Berkat Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Seberat 3,970 Kg