Tunjangan Insentif Untuk Guru PAI Non-ASN Cair Pada Semester Kedua

photo author
Turnado, YoKalbar
- Jumat, 1 Desember 2023 | 16:10 WIB
Tunjangan Insentif untuk Guru PAI Non-ASN Cair pada Semester Kedua (Kemenag)
Tunjangan Insentif untuk Guru PAI Non-ASN Cair pada Semester Kedua (Kemenag)

YOKALBAR - Direktur Pendidikan Agama Islam, Amrullah, mengumumkan bahwa insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk semester kedua telah disalurkan.

Penyaluran insentif dilakukan dalam dua semester, dimana semester pertama mencakup periode bulan Januari hingga Juni, sementara semester kedua berlangsung dari bulan Juli hingga Desember.

Amrullah menjelaskan bahwa insentif semester kedua telah diberikan kepada 22 ribu Guru PAI non-ASN.

Baca Juga: Mudahkan Administrasi Kepegawaian Para Guru di Singkawang, Kadisdikbud Asmadi Gagas Aplikasi SI-APEL

Penyaluran ini merupakan kelanjutan dari penyaluran pada semester pertama, tanpa adanya penambahan penerima insentif baru.

Proses penetapan penerima insentif didasarkan pada hasil verifikasi persyaratan peserta dan kelengkapan dokumen yang diunggah melalui akun SIAGA, yang dilakukan oleh Kemenag Kabupaten/Kota dan Kanwil Kemenag Provinsi.

Persyaratan penerima insentif diantaranya adalah:

1. Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK.

2. Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru.

3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

4. Belum memasuki usia pensiun.

Amrullah berharap bahwa tunjangan insentif ini dapat menjadi motivasi bagi para guru untuk terus meningkatkan kompetensi dan kualifikasi mereka.

Tujuannya adalah untuk mencerdaskan siswa serta membentuk akhlak yang baik di lingkungan sekolah.

Baca Juga: Kementerian Agama Gelar 'Guru Madrasah Menulis', Buruan Ikuti cek Disini Persyaratannya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Turnado

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X