Kenaikkan Gaji PPPK 2024, Peningkatan Gaji Sebesar 8 Persen

photo author
Turnado, YoKalbar
- Sabtu, 27 Januari 2024 | 09:00 WIB
Berikut adalah estimasi gaji yang akan diterima oleh PPPK setelah mengalami peningkatan sebesar 8 persen pada tahun 2024 (Ayobandung.com/Magang Foto/Rasyad Yahdiyan)
Berikut adalah estimasi gaji yang akan diterima oleh PPPK setelah mengalami peningkatan sebesar 8 persen pada tahun 2024 (Ayobandung.com/Magang Foto/Rasyad Yahdiyan)

Yokalbar - Kenaikkan Gaji PPPK 2024, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), secara resmi akan mengalami peningkatan gaji sebesar 8 persen.

Pengumuman ini langsung disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2023 yang lalu.

Peningkatan gaji sebesar 8 persen ini juga berlaku untuk pegawai pemerintahan lainnya, termasuk PNS, Polri, hingga TNI.

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024: Persyaratan dan Dokumen Pelamar Fresh Graduate

Detail peningkatan gaji ASN termasuk PPPK telah diatur dalam Pasal 1 ayat 42 Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024.

Tahun 2024 menjadi masa satu tahun yang berlaku mulai dari 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024.

Kenaikkan Gaji PPPK 2024 Meskipun seharusnya para ASN, termasuk PPPK, seharusnya menerima gaji sesuai dengan kenaikan nominal mulai 1 Januari 2024, namun pelaksanaan kenaikan gaji ini memerlukan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP).

Sampai saat ini, belum ada PP yang mengatur penyesuaian kenaikan gaji tersebut. Oleh karena itu, gaji yang diterima oleh PPPK masih mengacu pada Perpres Nomor 98 tahun 2020.

Berikut adalah estimasi Kenaikkan Gaji PPPK 2024 yang akan diterima oleh PPPK setelah mengalami peningkatan sebesar 8 persen pada tahun 2024 mendatang:

Golongan I: Rp1.938.492 hingga Rp2.901.096

Golongan II: Rp2.117.016 hingga Rp3.071.412

Golongan III: Rp2.206.656 hingga Rp3.201.336

Golongan IV: Rp2.299.860 hingga Rp3.336.768

Golongan V: Rp2.511.648 hingga Rp4.190.076

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Turnado

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X