Yokalbar - Kenaikkan Gaji PPPK 2024, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), secara resmi akan mengalami peningkatan gaji sebesar 8 persen.
Pengumuman ini langsung disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2023 yang lalu.
Peningkatan gaji sebesar 8 persen ini juga berlaku untuk pegawai pemerintahan lainnya, termasuk PNS, Polri, hingga TNI.
Baca Juga: Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024: Persyaratan dan Dokumen Pelamar Fresh Graduate
Detail peningkatan gaji ASN termasuk PPPK telah diatur dalam Pasal 1 ayat 42 Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024.
Tahun 2024 menjadi masa satu tahun yang berlaku mulai dari 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024.
Kenaikkan Gaji PPPK 2024 Meskipun seharusnya para ASN, termasuk PPPK, seharusnya menerima gaji sesuai dengan kenaikan nominal mulai 1 Januari 2024, namun pelaksanaan kenaikan gaji ini memerlukan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP).
Sampai saat ini, belum ada PP yang mengatur penyesuaian kenaikan gaji tersebut. Oleh karena itu, gaji yang diterima oleh PPPK masih mengacu pada Perpres Nomor 98 tahun 2020.
Berikut adalah estimasi Kenaikkan Gaji PPPK 2024 yang akan diterima oleh PPPK setelah mengalami peningkatan sebesar 8 persen pada tahun 2024 mendatang:
Golongan I: Rp1.938.492 hingga Rp2.901.096
Golongan II: Rp2.117.016 hingga Rp3.071.412
Golongan III: Rp2.206.656 hingga Rp3.201.336
Golongan IV: Rp2.299.860 hingga Rp3.336.768
Golongan V: Rp2.511.648 hingga Rp4.190.076
Artikel Terkait
PJ Sekda Singkawang Bahas Netralitas ASN Didepan 595 PPPK
Formasi PPPK 2024, PHP Lagi : Sudah 2 Tahun Ini Guru Honorer Kabupaten Sambas Tak Dapat Formasi PPPK
MenPAN RB Tengah Mempersiapkan Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK Pada Tahun 2024
MenPANRB Sebut Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 Bisa Sampai 3 Kali Setahun: Peluang dan Persiapan
Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024: Persyaratan dan Dokumen Pelamar Fresh Graduate