Narkoba Seharga Rp 786 Juta Dimusnahkan Polresta Banjarmasin

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Kamis, 29 Februari 2024 | 18:45 WIB
Caption: Tersangka narkoba dihadirkan dalam konferensi pers. (ist)
Caption: Tersangka narkoba dihadirkan dalam konferensi pers. (ist)

YOKALBAR - Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, kembali menggelar pemusnahan barang bukti Narkotika hasil pengungkapan kasus selama dua bulan bersama polsek jajaran di Lobby Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kamis (29/2/2024).

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Sabana Atmojo, melalui Kasat Resnarkoba, Kompol R Prawira Bala Putera Dewa mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan merupakan bentuk transparansi Polresta Banjarmasin terhadap masyarakat.

“Dari hasil pengungkapan kasus narkoba yang ditangani Sat Resnarkoba bersama jajaran Polsek Polresta Banjarmasin, selama bulan Januari sampai Februari 2024. Kali ini, kami memusnahkan barang bukti sebanyak 524,37 Gram,” ujarnya.

Baca Juga: Pasca Video Viral Ajaran AgamaHalalkan Bertukar Pasangan, Samsudin Dijemput Polisi

“Dari pengungkapan tersebut, kita mengamankan sebanyak 15 orang tersangka, dari total 12 LP,“ tambahnya.

Dengan demikian, pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 7.866 jiwa dari bahaya narkotika.

“Apabila diuangkan, barang bukti tersebut diestimasikan senilai Rp 786 Juta,” ungkapnya.

Baca Juga: Prabowo di UKRI: Menjadi Pemimpin yang Cinta Rakyat

Dalam hal ini, pihaknya juga berkomitmen tidak akan henti – hentinya memberantas peredaran narkoba di Kota Banjarmasin.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin yang didampingi Kasi Humas Polresta Banjarmasin Ipda Sunarmo Wicaksono, SH mengimbau agar seluruh masyarakat bisa turut serta membantu untuk memberantasnya

Yaitu dengan cara apabila melihat atau mendengar adanya informasi tentang tindak pidana narkotika, agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat.

Baca Juga: Profil Harry Eko Rifanto Pelukis Wajah Jokowi dari Ampas Kopi

“Karena keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari bantuan dan dukungan masyarakat dan juga awak media,” pungkasnya.

Sementara ini, atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X