Presiden Joko Widodo : Investor Antre Masuk IKN

photo author
Saputra Yokalbar, YoKalbar
- Kamis, 29 Februari 2024 | 21:17 WIB
Presiden Joko Widodo Sebut Investor Antre Masuk IKN (YOKALBAR)
Presiden Joko Widodo Sebut Investor Antre Masuk IKN (YOKALBAR)

 

YOKALBAR, NASIONAL -- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melakukan peletakan batu pertama atau groundbreaking sejumlah infrastruktur di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (29/02/2024). Presiden menilai bahwa hal tersebut menunjukkan tingginya minat investasi di IKN.

“Yang lain ini banyak, tinggal mengatur di mana lahan yang sudah bersih dan bersih, kemudian kawasan di mana agar ekosistem ini segera terbentuk sehingga kota menjadi hidup,” ujar Presiden dalam keterangannya kepada awak media di Kawasan IKN.

Menurut Presiden, optimisme investor meningkat pascapemilu. Presiden pun mengingatkan pentingnya pengaturan lahan dan ekosistem yang baik untuk memastikan pembangunan kota yang berkelanjutan.

Baca Juga: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan kunjungan kemitraan bersama Komisi X DPR RI, di Kabupaten Bantul

Baca Juga: Edarkan Narkoba du Pinggir Jalan, Pria di Sragen Diringkus Polisi
.
“Kalau yang mengantre ini ya diberi ini terus, yang lain tidak, nanti ekosistemnya tidak terbentuk. Dan saya melihat optimisme setelah pemilu kemarin menjadi tidak menunggu-nunggu dan sekarang semuanya akan kita atur groundbreaking-nya tetapi memang sesuai dengan ekosistem yang ditetapkan,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Negara juga menunjukkan peta Kawasan IKN berikut dengan tiap klasternya. Peta tersebut menunjukkan padatnya titik-titik rencana pembangunan di IKN, terutama di IKN bagian barat.

“Yang lebih padat sebetulnya di IKN barat, hanya ini titik-titiknya yang belum ditampilkan di sini, tapi ini yang paling padat nantinya. Dalam dua-tiga bulan ini yang paling padat,” imbuhnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Saputra Yokalbar

Sumber: BPMI Satpres

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X