YOKALBAR, NASIONAL -- Bea Cukai Tanjung Perak memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) di PT Sinergi Jelma Anugerah yang berlokasi di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Jumat (23/02).
“Barang-barang yang dimusnahkan adalah barang-barang impor yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya berupa blanched ground nut kernel (kacang tanah kupas) sebanyak lima kontainer,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Perak, Satria Yudhatama.
Baca Juga: Pengiriman Narkoba Jaringan Amerika-Kolombia Digagalkan Beacukai Soekarno Hatta
Baca Juga: Mazda CX-3 2024: Mobil SUV Compact Andalan Mazda dengan Peningkatan Bertenaga dan Fitur Terkini
Pemusnahan adalah Tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan barang. Pemusnahan dilakukan terhadap barang milik negara yang tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan.
“Pemusnahan BMMN adalah wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan berbahaya,” pungkas Satria
Artikel Terkait
Mazda CX-3 2024: Mobil SUV Compact Andalan Mazda dengan Peningkatan Bertenaga dan Fitur Terkini
Menemukan Keindahan Tersembunyi di Tangerang: Wisata-Wisata Tak Terduga yang Memukau
Bangun Infrastruktur perbankan di IKN
Bea Cukai Dorong Sektor UMKM Berani Ekspor
Pengiriman Narkoba Jaringan Amerika-Kolombia Digagalkan Beacukai Soekarno Hatta