Bea Cukai Musnahkan Lima Kontainer Kacang Tanah Kupas BMMN

photo author
Saputra Yokalbar, YoKalbar
- Kamis, 29 Februari 2024 | 22:26 WIB
Musnahkan Lima Kontainer Kacang Tanah Kupas (Bea Cukai)
Musnahkan Lima Kontainer Kacang Tanah Kupas (Bea Cukai)

 

YOKALBAR, NASIONAL -- Bea Cukai Tanjung Perak memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) di PT Sinergi Jelma Anugerah yang berlokasi di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Jumat (23/02).

“Barang-barang yang dimusnahkan adalah barang-barang impor yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya berupa blanched ground nut kernel (kacang tanah kupas) sebanyak lima kontainer,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Perak, Satria Yudhatama.

Baca Juga: Pengiriman Narkoba Jaringan Amerika-Kolombia Digagalkan Beacukai Soekarno Hatta

Baca Juga: Mazda CX-3 2024: Mobil SUV Compact Andalan Mazda dengan Peningkatan Bertenaga dan Fitur Terkini

 

Pemusnahan adalah Tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan barang. Pemusnahan dilakukan terhadap barang milik negara yang tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan.

“Pemusnahan BMMN adalah wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan berbahaya,” pungkas Satria

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Saputra Yokalbar

Sumber: Bea Cukai

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X