Dua Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Terima NPPBKC

photo author
Saputra Yokalbar, YoKalbar
- Kamis, 29 Februari 2024 | 22:30 WIB
ist Rokok dan Tembakau (Bea Cukai)
ist Rokok dan Tembakau (Bea Cukai)

 

YOKALBAR, NASIONAL -- Bea Cukai berikan izin dan pelayanan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) kepada dua pengusaha pabrik hasil tembakau di Kabupaten Jember. NPPBKC diserahkan Kepala Kantor Bea Cukai Jember, Asep Munandar pada Jumat (23/02).

Asep mengatakan, melalui permberian NPPBKC kepada dua pengusaha cukai yaitu PT Rekan Usaha Sejahtera dan PR Arip Sugiarto, Bea Cukai dapat membantu berjalannya usaha yang berdampak pada penyerapan tenaga kerja dari masyarakat di sekitar.

“Bagi yang belum tahu, NPPBKC adalah izin menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai,” jelasnya.

Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan Lima Kontainer Kacang Tanah Kupas BMMN

Baca Juga: Bea Cukai Dorong Sektor UMKM Berani Ekspor

“Terima kasih kepada Bea Cukai Jember yang telah memberikan bimbingan, arahan, dan motivasi. Hasilnya kami telah mengantongi NPPBKC dan dapat menjalankan usaha secara legal,” ungkap perwakilan direksi PT Rekan Usaha Sejahtera.

NPPBKC dapat berdampak positif terhadap perkembangan ekonomi, baik dari penyerapan tenaga kerja, atau jalannya usaha di sektor cukai tersebut. Bea Cukai pun siap melayani penerbitan NPPBKC bagi para pelaku usaha di bidang cukai, karena legal itu mudah dan nyaman..

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Saputra Yokalbar

Sumber: Bea Cukai

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X