Investigasi Kasus Oknum Satpam SPBU di Bekasi: Pengungkapan Tindak Pidana Penipuan Bahan Bakar

photo author
Turnado, YoKalbar
- Kamis, 28 Maret 2024 | 08:30 WIB
 Kasus Oknum Satpam SPBU di Bekasi (ist)
Kasus Oknum Satpam SPBU di Bekasi (ist)

Yokalbar - Dalam sebuah pengungkapan yang menggemparkan, seorang oknum satpam SPBU di Kota Bekasi, berinisial EK (52), telah menjadi tersangka dalam kasus penipuan bahan bakar.

Kejadian ini terjadi di SPBU Pertamina 34.17106 yang terletak di Jalan Ir Juanda, Margahayu, Bekasi.

Menurut keterangan resmi dari Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, EK diduga menerima tawaran dari dua tersangka lainnya, yakni sopir tangki NN (31) dan kernetnya MA (26), untuk membeli pertalite sebanyak 1.800 liter dengan harga Rp 14 juta.

Baca Juga: 194.744 Jemaah Reguler Lunasi Biaya Haji

Proses pengisian bahan bakar oleh kedua tersangka tersebut ternyata tidak sesuai dengan prosedur standar.

Mereka mencampurkan air ke dalam tangki BBM yang dijual kepada EK di SPBU Pertamina Juanda Bekasi.

Upaya pengurangan jumlah bahan bakar ini dilakukan dengan menguras pertalite yang seharusnya disalurkan ke konsumen.

Tindakan penipuan semacam ini bukan hanya merugikan konsumen, namun juga merugikan Pertamina sebagai penyedia bahan bakar terkemuka di Indonesia.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kehati-hatian dalam memilih penyedia bahan bakar yang terpercaya bagi kendaraan kita.

Modus operandi penipuan bahan bakar yang dilakukan oleh oknum satpam dan kawan-kawannya ini cukup terstruktur.

Mereka menawarkan pembelian bahan bakar dengan harga yang terbilang murah kepada EK, dengan harapan bisa mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

Setelah mendapat persetujuan dari EK, kedua tersangka mengurangi jumlah pertalite yang seharusnya dibeli dengan mencampurkannya dengan air.

Baca Juga: Prabowo Tak Ingin Bubarkan TKN, Bentuk Gerakan Solidaritas Nasional

Tindakan ini dilakukan untuk memperbesar keuntungan yang diperoleh tanpa memperhitungkan dampaknya bagi konsumen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Turnado

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X