TERUNGKAP - Ini Alasan Babysister Aniaya Anak Emy Aghnia Punjabi

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Minggu, 31 Maret 2024 | 16:50 WIB
Caption: Polresta Malang Kota bergerak cepat mengamankan IPS (27), babysitter yang diduga tega menganiaya JAP (3,5) anak asuhnya, yang juga anak dari selebgram. (ist)
Caption: Polresta Malang Kota bergerak cepat mengamankan IPS (27), babysitter yang diduga tega menganiaya JAP (3,5) anak asuhnya, yang juga anak dari selebgram. (ist)

YOKALBAR - Polresta Malang Kota bergerak cepat mengamankan IPS (27), babysitter yang diduga tega menganiaya JAP (3,5) anak asuhnya, yang juga anak dari selebgram.

IPS diamankan di rumah orang tua korban di Perumahan Permata Jingga Kota Malang, Jumat (29/03) sore setelah kejadian.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto saat memimpin konferensi pers di Polresta Malang Kota, Sabtu (30/03).

Baca Juga: KRONOLOGI Pelajar di Purbalingga Tewas Disambar Petir, Korban Berada di Bawah Pohon Kelapa

Kombes BuHer menegaskan penanganan kasus penganiyaan anak dan perempuan menjadi atensi tersendiri bagi Polresta Malang Kota.

“Penanganan kasus penganiyaan termasuk kasus bullying, salah satu atensi kami, karena kasus tersebut dapat menimbulkan dampak yang sangat besar terutama mental dan psikis si korban,” tegas Kombes BuHer.

Masih kata Kombes BuHer bahwa tersangka IPS berusaha mengelabuhi Orang tua korban dengan cara mengirim foto yang berdalih korban cedera akibat jatuh dikamar mandi.

Baca Juga: Perang Sarung Bikin Resah, Polisi di Boyolali Turun Tangan

“Jadi penganiayaan ini diketahui hari Kamis (28/03) yang walnya IPS mengirimkan foto ke orang tua korban, dengan alasan korban cedera akibat jatuh sehingga memar di bagian mata sebelah kiri dan kening bagian tengah atas,” ungkap Kombes BuHer.

Dari kecurigaan adanya luka memar tersebut,lanjut Kombes BuHer, pihak orang tua korban kemudian membuka rekaman CCTV.

“Dari rekaman CCTV memang terlihat jelas bahwa IPS melakukan tindakan kekerasan, seperti memukul, menjewer, mencubit, dan bahkan menindih,”jelas Kombes BuHer.

Baca Juga: Antisipasi Kecurangan Penjualan BBM, Jajaran Polsek Samalantan Cek ke SPBU

Hasil dari penyelidikan sementara, lanjut Kapolresta Malang Kota ini pihaknya menetapkan IPS sebagai tersangka penganiayaan anak dibawah umur.

“Kami akan Koordinasi dengan jaksa penuntut umum dan Psikolog, serta mengirim barang bukti rekaman CCTV ke laboratorium digital forensik Polda Jawa Timur,”terang Kombes BuHer.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X